UPTD PPA Kabupaten Tegal

UPTD PPA Kabupaten Tegal

Optimalkan pelayanan dan perlindungan terhadap perempuan dan anak, Kabupaten Tegal kini memiliki Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang diresmikan langsung oleh Bupati Tegal Umi Azizah di Jalan Semboja, Kelurahan Pakembaran, Kecamatan Slawi pada, Senin (7/8/2023) kemarin.

Dalam sambutannya Bupati Tegal Umi Azizah menyampaikan, Kasus kekerasan pada perempuan dan anak seperti fenomena gunung es, ada angka tersembunyi karena sebagian besar masyarakat merasa kasus kekerasan menjadi aib keluarga sehingga tidak berani melapor. Selain itu, menurutnya juga perlu meningkatkan kemampuan mengawal kasus korban disabilitas. Yakni dengan mendorong pendidikan seksual bagi disabilitas untuk melindungi diri sebagai bentuk pencegahan.

" Saya sangat mendukung diresmikannya UPTD PPA untuk melayani lebih cepat, komprehensif, terukur dan hati-hati Karena penanganan kasus perempuan dan anak perlu kehati-hatian dan diperlukan kerjasama multipihak, sehingga terwujud Kabupaten Tegal yang aman dan ramah anak serta perempuan,” ungkap Umi.

Sementara itu, Kepala Dinas Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Jawa Tengah, Retno Sudewo mengatakan Dari 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah, Kabupaten Tegal menjadi yang ketujuh membentuk UPTD PPA. Harapannya adanya UPTD PPA Tegal membuat Pelayanan dan penanganan kekerasan perempuan dan anak menjadi CEKATAN (Cepat, Komprhensif, Akurat, Terintegratif).

"Dari 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah, Kabupaten Tegal ini menjadi nomer 7 yang membentuk UPTD PPA, semoga nantinya bisa memberikan pelayanan yg lebih cekatan", ujarnya.

Ditemui disela-sela acara, Perwakilan Child Specialist UNICEF Naning Julianingsih menyampaikan bahwa langkah utama launching UPTD PPA ini adalah membuat layanan bisa dilihat dan diterima langsung oleh perempuan dan anak. Hal tersebut menunjukkan adanya komitmen dari Pemerintah Kabupaten Tegal.

“Kami terus mendampingi agar UPTD PPA berjalan sesuai standar pelayanan yang diatur Kementerian Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak,” tutur Naning.

Untuk diketahui, Data kekerasan di Kabupaten Tegal pada Juli 2023, ada 23 kasus korban kekerasan anak dan 10 kasus kekerasan perempuan. Dari 33 kasus yang ada semua bisa ditangani 100 persen. Fenomena jumlah kasus yg dilaporkan merupakan keberhasilan advokasi Pemerintah Tegal terhadap semua masyarakat untuk sadar melapor.*(rizma erina aini)