PELANTIKAN P3K WAKTU PARUH KABUPATEN TEGAL
Pada hari Rabu 3 Desember 2025 di lapangan Pemda Kabupaten Tegal dilaksanakan Pelantikan PPPK Waktu Paruh sebanyak 3900 orang oleh Bupati Tegal, H. Ischak Maulana Rohman,SH termasuk diantaranya dari pegawai Dinas P3AP2KB Kabupaten Tegal dan pegawai Balai Penyuluhan KB 18 Kecamatan. Selamat dan Sukses bagi pegawai yang dilantik. Semoga amanah.
Berikut penjelasan P3K Waktu Paruh secara jelas dan ringkas:
✅ Apa itu P3K Waktu Paruh?
Istilah ini biasanya merujuk pada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK / P3K) yang bekerja dengan skema waktu paruh (part-time) atau jam kerja tidak penuh, bukan 40 jam/minggu seperti pegawai penuh waktu. Namun secara resmi, dalam regulasi pemerintah Indonesia (PPPK), belum ada skema “waktu paruh/part-time”. Status P3K selalu mengacu pada:
-
Pegawai dengan perjanjian kerja,
-
Jam kerja mengikuti ketentuan instansi,
-
Tugas dan fungsi sesuai jabatan.
Beberapa pemda memakai konsep “tenaga P3K paruh waktu” untuk:
-
Guru honorer yang hanya mengajar beberapa jam,
-
Tenaga teknis tertentu,
-
Tenaga kesehatan yang bekerja shift pendek.