Mengenal Isi Permendukbangga No.1 / 2026 tentang Tim Pendamping Keluarga
Slawi, Pada tanggal 6 April 2026, Sebuah Peraturan Menteri Kependudukan & Pembangunan Keluarga RI ditetapkan di Jakarta Nomor 1 / 2026 tentang Tim Pendamping Keluarga. Sebagai upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di wilayah desa/kelurahan dalam bidang pembangunan keluarga dan penyelenggaraan keluarga berencana, diperlukan integrasi berbagai program dan kegiatan melalui pemberdayaan masyarakat. Serta mendukung program prioritas nasional dan pemberdayaan masyarakat di bidang pembangunan keluarga dan penyelenggaraqan keluarga berencana.
Tim Pendamping Keluarga adalah sekelompok kader pendamping keluarga yang bekerjasama secara sinergis dengan pengetahuan & ketrampilan dalam mencapai tujuan bersama dalam penyelenggaraan kegiatan pembangunan keluarga dan penyelenggaraan keluarga berencana. Sebanyak 8 BAB dan 19 Pasal meliputi :
- Ketentuan Umum
- Tugas & Fungsi
- Program Pokok Tim Pendamping Keluarga
- Kepengurusan Tim Pendamping Keluarga
- Pembinaan & Pengawasan
- Pelaporan
- Pendanaan
- Ketentuan Penutup