Rabu, 22 July 2026

LAUNCHING DOKUMEN PETA JALAN PEMBANGUNAN KEPENDUDUKAN TAHUN 2025-2029

Melalui zoom meeting Kemendukbangga/BKKBN Pusat pada hari Rabu, tanggal 19 Nopember 2025 Dinas P3AP2 dan KB Kabupaten Tegal mengikuti acara Launching Dokumen Peta Jalan Pembangunan Kependudukan 2025-2029 (PJPK) "Mewujudkan Pembangunan Kependudukan Terpadu Menuju Indonesia Emas 2045" yang bertempat di Jakarta. Secara resmi dibuka oleh Dr.Wihaji,S.Ag,M.Pd selaku Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga. Dalam sambutan dan arahannya menyampaikan sebagai berikut :

Saya ingin menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh peserta yang telah hadir pada hari ini. Kehadiran Bapak/Ibu hari ini merupakan bukti komitmen kita bersama untuk memastikan arah kebijakan kependudukan ke depan benar-benar inklusif, berbasis data, serta menjawab tantangan jangka menengah dan panjang bangsa ini.

Visi Indonesia Emas 2045 merupakan cita-cita bangsa Indonesia untuk menjadi negara maju dan sejahtera pada tahun 2045. Visi ini dibangun berdasarkan semangat untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat Indonesia dan menjadikan Indonesia sebagai negara yang berdaulat, maju, dan sejahtera. Untuk mencapai Visi tersebut, diperlukan upaya yang sistematis dan terstruktur dari semua pihak, termasuk pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah. Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN ikut serta dalam mempersiapkan sumber daya manusia yang Unggul dan Pembangunan Keluarga  Berkualitas Menuju Indonesia Emas 2045. 

Saat ini kita berada pada titik kritis transisi demografi. Indonesia diproyeksikan mencapai puncak bonus demografi antara tahun 2030-2035an, dan sekaligus akan menghadapi fenomena ageing population pada pertengahan abad ini. Bila tidak disiapkan dengan baik, potensi tersebut bisa menjadi beban, bukan berkah.

Beberapa isu strategis yang perlu kita jawab antara lain:

·         Tingginya disparitas tingkat fertilitas antardaerah dan tingginya tingkat kelahiran pada remaja;

·         Disparitas pendidikan yang tinggi antar wilayah;

·         Kesehatan ibu dan anak yang belum optimal;

·         Ketimpangan gender dalam partisipasi angkatan kerja;

·         Masih lemahnya ketahanan keluarga;

·         Belum optimalnya kualitas pengasuhan anak;

·         Tingginya disparitas persebaran penduduk antar wilayah;

·         Belum optimalnya integrasi dan pemutakhiran data kependudukan lintas sektor.

Oleh karena itu, dalam rangka menyongsong bonus demografi, menghadapi ageing population dan menyelesaikan isu kependudukan lainnya serta dalam upaya mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045 dan menyelaraskan Asta Cita serta RPJMN 2025 - 2029, diperlukan kebijakan kependudukan yang komprehensif. Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) disusun sebagai landasan penanganan persoalan kependudukan yang terencana, sistemastis dan berkesinambungan. Untuk dapat mengimplementasikan GDPK ke dalam perencanaan pembangunan, maka perlu disusun Peta Jalan Pembangunan Kependudukan (PJPK) dan diinternalisasikan ke dalam dokumen perencanaan.

Peta Jalan Pembangunan Kependudukan menuangkan sasaran yang harus dicapai dalam kurun waktu 5 (lima) tahun dengan rencana aksi per tahunan. Dibutuhkan kerja keras dan kerja sama dengan lintas sektor terkait untuk mencapai tujuan dalam setiap sasaran pada Peta Jalan Pembangunan Kependudukan yaitu:

-     Sasaran Pengelolaan Kuantitas Penduduk: Menjaga struktur penduduk tumbuh seimbang.

-   Sasaran Peningkatan Kualitas Penduduk: Pembangunan manusia secara menyeluruh dan inklusif baik dari aspek pendidikan, kesehatan dan ketenagakerjaan.

-    Sasaran Pembangunan Keluarga: Meningkatkan kualitas keluarga agar timbul rasa aman, tentram dan harapan masa depan yang lebih baik untuk mewujudkan kesejahteraan lahir dan kebahagiaan batin.

-  Sasaran Penataan Persebaran dan Pengarahan Mobilitas Penduduk: Distribusi penduduk yang seimbang secara spasial, ekologis dan sosial.

-  Sasaran Penataan Administrasi Data Kependudukan: Meningkatkan cakupan pendaftaran akta kelahiran, kematian, perkawinan dan perceraian yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung kebijakan pembangunan berbasis data kependudukan.