10 Cara menanamkan disiplin pada anak
- Konsisten (tidak berubah)
Ada kesepakatan antara ayah dan ibu sehingga setiap Tindakan dalam menanamkan disiplin tidak berubah-ubah. Apabila terjadi perbedaan pendapat antara ayah dan ibu, agar di selesaikan berdua tanpa diketahui oleh anak. Anak memerlukan panduan yang jelas agar tidak membingungkan
- Jelas
Berikan aturan yang sederhana dan jelas sehingga anak mudah melakukannya. Gunakanlah kata-kata yang mudah dimengerti oleh anak sesuai dengan umurnya.
- Memperhatikan Harga diri anak
Bila anak berbuat salah, ia perlu ditegur agar ia mengerti bahwa perbuatannya tidak baik dan karenanya tidak perlu diulangi lagi. Cara menegur harus memperhatikan kemampuan anak untuk memahaminya. Bila memungkinkan, janganlah menegur anak di hadapan orang lain, karena hal itu akan membuat anak merasa malu sehingga tetap mempertahankan tingkah lakunya tersebut
- Beralasan dan Dapat dimengerti
Alasan dari tata tertib yang dilakukan itu perlu dijelaskan kepada anak, sehingga anak melakukannya dengan penuh kesadaran. Namun pada situasi tertentu orang-tua perlumemahami keadaan anak. Hal ini akan menambah dekatnya hubungan orang-tua dan anak.
- Memberi Hadiah
Hadiah berupa pujian, penghargaan, barang, atau kegiatan (membolehkan bermain, menonton TV dll) diberikan apabila anak berbuat sesuai dengan yang diharapkan. Hal ini akan menumbuhkan rasa percaya diri pada anak. Pemberian hadiah Adalah pengalaman yang menyenangkan bagi anak, sehingga akan mendorong anak untuk mengulangi perbuatan yang sama.
Anak yang tidak pernah dihargai keberhasilannya akan menjadi anak yang tidak bersemangat untuk berusaha.
- Hukuman
pemberian hukuman pada dasarnya bertujuan untuk menunjukan kepada anak bahwa perbuatannya salah, namun harus sangat berhati-hati dalam memilih jenis hukuman yang akan diberikan, jangan sampai menyakiti fisik ataupun jiwa anak. Pemberian hukuman harus disesuaikan dengan kesalahan anak, segera dilakukan dan tidak ditunda, agar anak dapat menghubungkan perbuatannya dengan hukuman yang ia terima. Dengan demikian anak akan mengerti mengapa ia harus dihukum. Hal ini akan membuat anak berusaha untuk tidak mengulangi perbuatannya itu, tidak menimbulkan rasa dendam dan tidak akan kehilangan kepercayaan kepada dirinya.
Hukuman tidak dapat diberikan terhadap anak di bawah usia 3 tahun, apalagi memukulnya. Perbuatan itu hanya akan membingungkan anak dan membuatnya merasa terancam. Dalam menegur anak bila berbuat salah, sebaiknya jangan lupa menyebutkan perbuatan yang baik terlebih dahulu sebelum menyebutkan perbuatan yang salah.
Perlu dipahami bahwa hukuman tidak hanya berarti hukuman fisik, tetapi juga meliputi hukuman yang berpengaruh kepada jiwa anak. Hukuman harus diberikan secara bertahap, mula-mula hanya sekedar peringatan dan pemberian nasehat, lalu teguran yang disertai dengan pemberitahuan mengenai macam hukuman yang bisa diberikan, yang kemudian bisa dilanjutkan dengan pelaksanaan pemberian hukuman.
- Luwes
Jangan terlalu kaku dalam menegakkan disiplin. Sesuatu yang baik diterapkan kepada seorang anak, belum tentu berlaku untuk anak yang lain. Jadi sesuaikan dengan situasi dan keadaan anak, karena setiap anak itu unik dan mempunyai sifat yang berbeda.
- Keterlibatan anak
Sebaiknya anak dilibatkan dalam membuat setiap tata tertib. Anak perlu tahu alasan diberlakukannya tata tertib itu, sehingga anak merasakan bahwa tata tertib itu untuk kepentingannya sendiri.
- Bersikap tegas
Bersikap tegas bukan berarti bersikap kasar, baik dalam tindakan (fisik) maupun perkataan. Apabila dianggap perlu memberikan hukuman , jangan terpengaruh oleh anak, tapi tetaplah memberlakukan hukuman tersebut.
- Jangan Emosional
Dalam menghukum anak, hindari keterlibatan emosi orang tua. Misalnya jika orang tua dalam keadaan jengkel, dapat menghukum anak tidak sesuai dengan kesalahannya. Sebaliknya bila orangtua dalam keadaan senang, akan membiarkan saja kesalahan anak. Akibatnyaa nak akan bingung dalam menentukan perilaku apa yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan.
Diambil dari sumber : Buku “Pola Asuh Yang Mendukung Perkembangan Anak” Dinkes Propinsi Jawa Tengah 20003