KEGIATAN AUDIT KASUS STUNTING DI KABUPATEN TEGAL
Di Post Oleh: Administrator Tanggal: 24/10/2022 Di Baca 258 kali

             Peningkatan kualitas manusia Indonesia merupakan salah satu misi sebagaimana tertera pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 dengan salah satu indikator dan target adalah prevalensi stunting (pendek dan sangat pendek) pada balita yaitu 14 % pada tahun 2024.  Indikator prevalensi stunting juga merupakan indikator Tujuan Pembangunan Berkesinambungan (TPB)/Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya pada tujuan kedua yaitu “menghilangkan kelaparan, mencapai ketahanan pangan dan gizi yang baik serta meningkatkan pertanian berkelanjutan”; target Prevalensi stunting (pendek dan sangat pendek) pada anak di bawah lima tahun/balita.

Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting telah ditetapkan 5 (lima) strategi nasional dalam percepatan penurunan stunting. Kelima strategi dimaksud adalah

  1. peningkatan komitmen dan visi kepemimpinan di kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan pemerintah desa;
  2. peningkatan komunikasi perubahan perilaku dan pemberdayaan masyarakat;
  3. peningkatan konvergensi intervensi spesifik dan intervensi sensitif di kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan pemerintah desa;
  4. peningkatan ketahanan pangan dan gizi pada tingkat individu, keluarga, dan masyarakat; dan
  5. penguatan dan pengembangan sistem, data, informasi, riset, dan inovasi. 

 

Peraturan Presiden mengarahkan pendekatan pencegahan lahirnya balita stunting melalui pendampingan keluarga berisiko stunting. Agar siklus terjadinya stunting dapat dicegah, perlu ada formulasi kebijakan dan strategi yang tepat untuk mengatasi permasalahan yang ada, satu diantaranya adalah audit kasus baduta stunting. 

Dalam pelaksanaan Strategi Nasional Percepatan Penurunan Stunting juga disusun rencana aksi nasional melalui pendekatan keluarga berisiko Stunting. Rencana aksi nasional tersebut mencakup:

a. penyediaan data keluarga berisiko stunting;

b. pendampingan keluarga berisiko stunting;

c. pendampingan semua calon pengantin/calon Pasangan Usia Subur (PUS);

d. surveilans keluarga berisiko Stunting; dan

e. audit kasus stunting. Audit kasus Stunting bertujuan untuk mencari penyebab terjadinya kasus stunting sebagai upaya pencegahan terjadinya kasus serupa.

Audit kasus stunting dilakukan melalui 4 (empat) kegiatan, yaitu pembentukan tim audit, pelaksanaan audit kasus stunting dan manajemen pendampingan keluarga, diseminasi dan tindak lanjut serta pada tanggal 28 September 2022 dan 6 Oktober 2022 di tempat yang sama, Aula Pertemuan Dinas P3AP2 dan KB Kab.Tegal telah dilaksanakan kegiatan Audit Kasus Stunting yang dihadiri oleh organisasi profesi IDI, IBI , IpeKB dan Persagi serta hadir secara pribadi dokter spesialis anak, dr.Yanuar Sp.A dan seorang psikolog klinik, Futihat Nikmatul dari RSUD dr.Soeselo Slawi

Dari berbagai definisi yang ada, dapat ditarik kesimpulan bahwa audit kasus stunting adalah identifikasi risiko dan penyebab risiko pada kelompok sasaran berbasis surveilans rutin atau sumber data lainnya.

Identifikasi risiko pada audit kasus stunting ini adalah menemukan atau mengetahui risiko-risiko potensial penyebab langsung (asupan tidak adekuat, penyakit infeksi) dan penyebab tidak langsung terjadinya stunting pada calon pengantin, ibu hamil, ibu nifas, baduta dan balita. Sedangkan penyebab risiko pada audit kasus stunting ini adalah identifikasi faktor penyebab langsung stunting di tingkat individu pada calon pengantin, ibu hamil, ibu nifas, baduta dan balita. 

Tujuan 

  1. Mengidentifikasi risiko terjadinya stunting pada kelompok sasaran;
  2. Mengetahui penyebab risiko terjadinya stunting pada kelompok sasaran sebagai upaya pencegahan dan perbaikan tata laksana kasus yang serupa;
  3. Menganalisis faktor risiko terjadinya stunting pada baduta/balita stunting sebagai upaya pencegahan, penanganan kasus dan perbaikan tata laksana kasus yang serupa;
  4. Memberikan rekomendasi penanganan kasus dan perbaikan tata laksana kasus serta upaya pencegahan yang harus dilakukan. 

            Sasaran Pelaksana Kegiatan adalah OPDKB kabupaten/kota, Dinas Kesehatan kabupaten/kota, RSUD kabupaten/kota, Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) kabupaten/kota, Camat, Kepala Puskesmas, Dokter Puskesmas, Penyuluh KB/Petugas Lapangan KB, PKK Kecamatan, Ahli Gizi Puskesmas, Bidan Puskesmas, Tim Pendamping Keluarga (TPK), PKK Desa, TPPS Desa serta Tim Pakar. Sedangkan sasaran audit adalah calon pengantin/calon PUS, ibu hamil, ibu nifas, baduta dan balita.

Top